Rabu, 30 September 2009

UU.No.8 Th 1999 tt PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 59
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu  
      dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang
       perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
      dimaksud dalam Undangundang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berwenang:
 a.  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
      dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
 b.  melakukan pemeriksaan terhadap orang lain atau badan hukm yang diduga
      melakukan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen;
 c.  meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
      dengan peristiwa tindak pidana dibidang perlindungan konsumen;

Halaman 28
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
 d.  melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
      dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
 e.  melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta
      melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
      bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
 f.  meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
      bidang perlindungan konsumen.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik
       Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
       Negara Republik Indonesia.

BAB XIII
S A N K S I
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
      terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
      25 dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
       (duaratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
       lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar