Kamis, 08 Oktober 2009

DATA KELOMPOK TANI

1.DATA KELOMPOK TANI TERNAK / PEMBIBITAN IKAN  

NAMA KELOMPOK : GAJAH PUTIH  
ALAMAT ( DESA / KECAMATAN ) : KEMIRIAN  
TENGGAL PEMBENTUKAN : PEBRUARI 1992  
KETUA : P. WAHYU / ABU  
SEKRETARIS : ERRA  
BENDAHARA : ASWATI  
ANGGOTA :  
  1. EDY  
  2. P. MAIDIN  
  3. P. SAMSUL ARIFIN  
  4. P. SUJOTO  
  5. P. JOTO  
  6. P. MOS  
  7. P. PAIDI  

2.DATA KELOMPOK TANI TERNAK / PEMBIBITAN IKAN  

NAMA KELOMPOK : MINA SECORPIO SEJAHTERA  
ALAMAT ( DESA / KECAMATAN ) : KARANG MELLOK  
TENGGAL PEMBENTUKAN : Jan-81  
KETUA : HASYIM / P. EKA  
SEKRETARIS : P. EKA  
BENDAHARA : LIS  
ANGGOTA :  
  1. H. BUHARI  
  2. H. M. MUNIR  
  3. SLAMET  
  4. ALIMURTADLO  
  5. HOSNIYATI  
  6. SAMSURI  
  7. AGUNG  

3.DATA KELOMPOK TANI TERNAK / PEMBIBITAN IKAN  

NAMA KELOMPOK : TAMAN MINA  
ALAMAT ( DESA / KECAMATAN ) : TAMANANAN  
TENGGAL PEMBENTUKAN : PEBRUARI 2009  
KETUA : REKO WARIYANDONO  
SEKRETARIS : KUSNADI  
BENDAHARA : BUSIN  
ANGGOTA :  
  1. MISTARI  
  2. ASAN / P. SUHARSONO  
  3. RIBUT  
  4. SUMIRAN  
  5. FARIDZ / P. IKA  
  6. SAIFUL BAHRI  
  7. P. SUCIPTO  
  8. P. ZAINI  

4.DATA KELOMPOK TANI TERNAK / PEMBIBITAN IKAN  

NAMA KELOMPOK : MUTIARA KOI  
ALAMAT ( DESA / KECAMATAN ) : SUMBER KEMUNING  
TENGGAL PEMBENTUKAN : PEBRUARI 1986  
KETUA : M. YUNUS  
SEKRETARIS : NY. ITA  
BENDAHARA : ZAINUL  
ANGGOTA :  

Kamis, 01 Oktober 2009

Apa itu Formalin ? Dan Apa Bahayanya ?

Lembaga Kesehatan Amerika Serikat menjelaskan formalin sebaagai "protoplasmic poison" suatu racun terhadap sel hidup yang menyusun seluruh tubuh (Rodale et.al. (1972) dalam Isma'il et.al. (2002)), meskipun dalam metabolisme tubuh formalin menjadi salah satu produk 
antara dalam proses oksidasi asetat menjadi CO2 (Stryer (1987) dalam Isma'il et.al. (2002)). 

Selanjutnya WHO/FAO tidak memasukkan formalin sebagai salah satu daftar bahan tambahan makanan (FAO/WHO (1983) dalam Isma'¡l et.al. (2002)) bahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 722 Tahun 1988, pemerintah RI (Anonim (1988) dalam Isma¡Çil et.al. 
(2002) memasukkan formalin menjadi salah satu bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan makanan. 

Secara prinsip formalin, yang biasanya digunakansebagai bahan pengawet mayat (Forum Keadilan, Maret 2003), dapat bereaksi dengan asam amino yang menyebabkan protein terdenaturasi (Isma'il et.al. (2002)). Dengan prinsip dasar tersebut, Noegrahati (1980, dalam Isma'il et.al. (2002)) menjelaskan bahwa formalin bereaksi cepat dengan lapisan lendir saluran 

pernapasan dan saluran pencernaan. Uap formalin secara langsung dapat mengakibatkan iritasi mata, hidung dan saluran pernapasan. Dalam konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kejang-kejang pada pangkal tenggorokan. Pearson¡Çs (1981, dalam Isma'il et.al. (2002)) menyatakan pemakaian formalin dalam makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, dengan gejala-gejala sebagai berikut : sukar menelan, mual, sakit perut yang akut disertai muntah-muntah, timbulnya depresi susunan syaraf, atau gangguan peredaran darah.