PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1168/MENKES/PER/X/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 722/MENKES/PER/IX/1988 TENTANG
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil penelitian, penggunaan kalium bromat dalam makanan dan minuman dapat membahayakan kesehatan karena bersifat karsinogenik, oleh karena itu perlu dilarang penggunaannya;
b. bahwa penggunaan kalium bromat sebagai bahan tambahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 masih diperbolehkan dalam batas- batas yang diizinkan;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut huruf a dan b perlu merubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 dengan Peraturan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/SK/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 722/MENKES/PER/IX/1988
TENTANG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN.
Pasal I
1. Menghapus angka 4, pada Romawi V Lampiran I, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/ Menkes/Per/IX/1988 sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I.
2. Menambah angka 10 baru pada Lampiran II, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/ Menkes/Per/IX/1988 sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana terlampir dalam
NOMOR 1168/MENKES/PER/X/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 722/MENKES/PER/IX/1988 TENTANG
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil penelitian, penggunaan kalium bromat dalam makanan dan minuman dapat membahayakan kesehatan karena bersifat karsinogenik, oleh karena itu perlu dilarang penggunaannya;
b. bahwa penggunaan kalium bromat sebagai bahan tambahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 masih diperbolehkan dalam batas- batas yang diizinkan;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut huruf a dan b perlu merubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 dengan Peraturan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/SK/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 722/MENKES/PER/IX/1988
TENTANG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN.
Pasal I
1. Menghapus angka 4, pada Romawi V Lampiran I, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/ Menkes/Per/IX/1988 sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I.
2. Menambah angka 10 baru pada Lampiran II, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/ Menkes/Per/IX/1988 sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana terlampir dalam
Lampiran II. Pasal II
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI KESEHATAN
PROF. Dr. F.A. MOELOEK
Lampiran I
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/per/IX/ 1988 Tentang Bahan Tambahan Makanan
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DIIZINKAN
V. PEMUTIH DAN PEMATANG TEPUNG (FLOUR TREATMENT AGENT)
NO
NAMA BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
BHS INDONESIA, , BHS INGGRIS, , JENIS/BHN.MAKANAN, ,BATAS MAK. PENGGUNAAN
1.
Asam Askorbat Ascorbic Acid Tepung 200 mg/kg
2.
Aseton Peroksida Aceton Peroxide Tepung Secukupnya
3.
Azodikarbonamida Azodicarbonamide Tepung 45 mg/kg
4.
Kalsium Stearoil-2 Calcium Stearoyl-2-
-laktilat lactylate 1. Adonan kue 5 g/kg bahan kering
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI KESEHATAN
PROF. Dr. F.A. MOELOEK
Lampiran I
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/per/IX/ 1988 Tentang Bahan Tambahan Makanan
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DIIZINKAN
V. PEMUTIH DAN PEMATANG TEPUNG (FLOUR TREATMENT AGENT)
NO
NAMA BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
BHS INDONESIA, , BHS INGGRIS, , JENIS/BHN.MAKANAN, ,BATAS MAK. PENGGUNAAN
1.
Asam Askorbat Ascorbic Acid Tepung 200 mg/kg
2.
Aseton Peroksida Aceton Peroxide Tepung Secukupnya
3.
Azodikarbonamida Azodicarbonamide Tepung 45 mg/kg
4.
Kalsium Stearoil-2 Calcium Stearoyl-2-
-laktilat lactylate 1. Adonan kue 5 g/kg bahan kering
2. Roti dan sejenisnya 3,75 g/kg tepung
5.
Natrium Stearyl Sodium Stearil
Fumarat Fumarate Roti dan sejenisnya 5 g/kg tepung
6.
Natrium Stearoil-2 Sodium Stearoyl-2
-laktilat - lactylate 1. Roti dan sejenisnya 3,75 g/kg tepung
2. Wafel dan tepung 3 g/kg bahan kering
5.
Natrium Stearyl Sodium Stearil
Fumarat Fumarate Roti dan sejenisnya 5 g/kg tepung
6.
Natrium Stearoil-2 Sodium Stearoyl-2
-laktilat - lactylate 1. Roti dan sejenisnya 3,75 g/kg tepung
2. Wafel dan tepung 3 g/kg bahan kering
Campuran wafel
3. Adonan kue 5 g/kg bahan kering
4. Serabi dan tepung 3 g/kg bahan kerin
Campuran serabi
7.
L – Sisteina L-Cysteine
(Hidroklorida) (Hydrochloride) 1. Tepung 90 mg/kg
2. Roti dan sejenisnya sexukupnya
MENTERI KESEHATAN
PROF. Dr. F.A. MOELOEK
Campuran serabi
7.
L – Sisteina L-Cysteine
(Hidroklorida) (Hydrochloride) 1. Tepung 90 mg/kg
2. Roti dan sejenisnya sexukupnya
MENTERI KESEHATAN
PROF. Dr. F.A. MOELOEK
LAMPIRAN II
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/
Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan
Makanan.
BAHAN TAMBAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN DALAM MAKANAN
1. Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya
2. Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)
3. Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate DEPC)
4. Dulsin (Dulcin)
5. Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
6. Kloramfenikol (Chloramphenicol)
7. Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
8. Nitrofurazon (Nitrofurazone)
9. Formalin (Formaldehyde)
10. Kalium Bromat (Potassium Bromate)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/
Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan
Makanan.
BAHAN TAMBAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN DALAM MAKANAN
1. Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya
2. Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)
3. Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate DEPC)
4. Dulsin (Dulcin)
5. Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
6. Kloramfenikol (Chloramphenicol)
7. Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
8. Nitrofurazon (Nitrofurazone)
9. Formalin (Formaldehyde)
10. Kalium Bromat (Potassium Bromate)
MENTERI KESEHATAN,
PROF. Dr. F. A. MOELOEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar